Kamis, 06 Oktober 2016

Intan lestari putri



MAKALAH
KOPERASI INDONESIA




NAMA KELOMPOK :
-         INTAN LESTARI PUTRI           ( 23215391 )
-         IRFAN ADHITAMA                  ( 23215424 )
-         YOSEPH K. I                              ( 27215291 )
KELAS       :         2EB13





UNIVERSITAS GUNADARMA
2016/2017

PENGERTIAN KOPERASI
       
a       a)      Pengertian Koperasi Menurut Istilah

            Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

       b)      Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang

UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia):
            Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
           
      c)       Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
            Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
            Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.


3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
            Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar laba atau dasar biaya.

            Jadi, Koperasi adalah suatu badan atau lembaga melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

2. Perbedaan Lambing Koperasi Baru dan Lama serta Filosofinya

     1. Arti lambang atau logo koperasi lama   

                              
·         Gerigi roda/ gigi roda menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.

·         Rantai kiri melambangkan ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh.

·         Padi sebagai bahan dasar pangan atau makanan, sedangkan Kapas melambangkan sebagai bahan dasar sandang atau pakaian.

·         lambang-koperasi-lama-hitam-putih

Timbangan melambangkan Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.

·         Bintang dalam perisai dimaksud adalah Pancasila, yang merupakan landasan idiil koperasi.

·         Pohon Beringin yang rindang daunnya mencerminkan lambang kehidupan yang makmur sejahtera. Karena pada dasarnya tujuan koperasi adalah mensejahterakan semua anggotanya.

·         Tulisan "Koperasi Indonesia" yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia.

·         Warna Merah Putih yang menjadi latar belakang lambang atau logo menggambarkan sifat nasional Indonesia dan sesuai dengan bendera kebangsaan Indonesia.


2.  Arti Lambang koperasi yang baru
                                                   


Bentuk gambar bunga memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan perkoperasian di Indonesia.
Bentuk gambar 4 sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud bahwa Koperasi Indonesia untuk menyalurkan aspirasi, sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan, sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan  demokrasi, dan selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global. Lambang-Koperasi-baru-hitam-putihTulisan Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, tulisan yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal maupun antara Koperasi Indonesia serta para para anggotanya.
Warna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.

PENGERTIAN STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
                              
                                

    A.   Rapat Anggota

Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi adalah :
  1. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas. 
  2. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan                khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
  3. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota.

    B.    Pengurus
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
·        Ketua :
·        Wakil Ketua Umum
·        Sekretaris I
·        Sekretaris II
·        Bendahara I
·        Bendahara II
·        Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
·        Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
·        Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.

Pengurus bertugas :
1.      Menyelenggarakan rapat anggota.
2.      Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3.      Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4.      Mengelola koperasi dan usahanya.
5.      Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja    Koperasi.
6.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7.      Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8.      Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.

             Pengurus berwenang :
1  .      Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2  .      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan  ketentuan dalam Anggaran Dasar







 SUMBER-SUMBER DANA KOPERASI SIMPAN PINJAM

            Sumber dana merupakan suatu hal yang sangat penting bagi keberlangsungan koperasi simpan pinjam dalam rangka memenuhi kebutuha dana para anggotanya. Bagi para anggota koperasi yang memiliki dana lebih di harapkan dapat menyimpan dananya di koperasi yang kemudian oleh pihak koperasi selaku pengurus di pinjamkan kembali kepada para anggotanya yang membutuhkan dana dan jika memungkinkan koperasi juga akan meminjamkan dananya ke masyarakat luas.
            Setiap anggota koperasi diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang sebagai sumbangan pokok anggota, di samping itu ditetapkan pula sumbangan wajib kepada para anggotanya. Kemudian sumber dana lainnya dapat di peroleh dari berbagai macam lembaga baik lembaga pemerintah maupun lemmbaga swasta yang kelebihan dana,.
            Secara umum sumber dana koperasi adalah, sebagai berikut  :
1.      Dari para anggota koperasi berupa      :
a.      Iuran wajib
b.      Iuran pokok
c.      Iuran sukarela

2.      Dari luar koperasi
a.      Perbankan
b.      Badan pemerintah
c.      Lembaga swasta lainnya.

Pembagian keuntungan yang diberikan kepada para anggotanya sangat tergantung kepada keaktifan para anggotanya dalam meminjamkan dana. Misalnya dalam koperasi simpan pinjam semakin banyak seseorang yang meminjam uang maka pembagian keuantungan yang akan di dapatkan oleh anggota koperasi tersebut akan semakin besar di bandingkan dengan anggota yang tidak meminjam, begitu juga sebaliknya.


Jenis - Jenis Koperasi dan Contohnya

1  .      Koperasi Jasa : Koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, contoh : jasa asuransi, angkutan, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
2  .      Koperasi Produksi : melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang- barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memilik usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Contoh : berupa hasil kerajinan, pakaian jadi dan bahan makanan.
3  .      Koperasi konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang.           Contoh : bahan makanan, pakaian, alat tulis atau berupa peralatan rumah tangga.
4  .      Koperasi Unit Desa (KUD) : Koperasi Unit Desa berangotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain :
· Menyalurkan sarana produksi pertanian. Contoh : pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat – alat pertanian.
· Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penuyuluhan lapangan kepada petani.
5  .      Koperasi Sekolah : Koperasi Sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Contoh : alat tulis menulis, buku – buku pelajaran, serta makanan.
6  .      Koperasi Pertanian : Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang – orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian. Contoh : penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat – obatan, dll.
7  .      Koperasi Simpan Pinjam : koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa. Contoh : KSP Citra Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha Makmur, Koperasi Mekar Gudang Garam, dll.
8  .      Koperasi Konsumen : Koperasi yang berangootakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli, menjual barang konsumsi. Tujuan koperasi ini adalah untuk memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :  Kopkar/Kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi keluarga Guru Jakarta (KKGJ), KSU Tunas Jaya di Bendungan Hilir,  Jakarta, KUD Setia Budi di Brebes dan KUD Mino Saroyo (nelayan) di cilacap, Jawa Tengah.

 












   KESIMPULAN
Badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah badan usaha koperasi yang  pada dasarnya berasaskan kekeluargaan. Inti dari kegiatan perkoperasian di Indonesia adalah kerjasama diantara pengurus koperasi dengan anggota koperasi untuk mencapai kesejahtraan bersama dan juga untuk membangun tatanan perekonomian bangsa Indonesia. Koperasi bergerak dalam berbagai bidang usaha diantaranya usaha simpan pinjam dan usaha perdagangan. Koperasi pun bukan hanya menginginkan keuntungan saja akan tetapi koperasi ini pun membantu kesejahteraan perekonomian masyarakat. Koperasi sangat berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Koperasi  adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkeajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan anggotanya.
Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.

    SARAN
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang mayoritas penduduknya adalah beragama islam. Dengan keadaan yang sedemikian rupa, secara logika seharusnya perlu adanya pengembangan lebih luas untuk pertumbuhan koperasi-koperasi yang berlandaskan syari’at islam karena cara kerja koperasi tersebut yang tidak hanya mengedepankan asas kebersamaan dan keadilan, tapi juga mengedepankan aturan-aturan yang sesuai dengan ajaran agama islam.
Pada kenyataannya, kebanyakan koperasi yang tersebar luas diantara penduduk beragama islam adalah koperasi konvensional yang selalu memberikan bunga pada setiap anggota atau nasabah sebagai keuntungan dari kegiatannya. Sementara menurut ajaran agama islam, kegiatan seperti yang telah disebutkan adalah kegiatan yang tidak diperbolehkan atau kegiatan yang bersifat haram.



DAFTAR PUSTAKA
http://wwwsitiarum.blogspot.co.id/2016/02/makalah-koperasi-indonesia-lengkap.html