MAKALAH
KOPERASI
INDONESIA
NAMA
KELOMPOK :
-
INTAN LESTARI PUTRI ( 23215391 )
-
IRFAN ADHITAMA (
23215424 )
-
YOSEPH K. I ( 27215291 )
KELAS : 2EB13
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016/2017
PENGERTIAN KOPERASI
a a) Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana
berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum,
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat
dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud
mensejahterakan anggota.
b) Pengertian Koperasi Menurut Undang –
Undang
UU
No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia):
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c) Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut
ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1.
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan
ekonominya.
3.
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar laba atau
dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah suatu
badan atau lembaga melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
2. Perbedaan Lambing Koperasi Baru dan Lama serta Filosofinya
1. Arti lambang atau logo koperasi lama
·
Gerigi
roda/ gigi roda menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
·
Rantai
kiri melambangkan ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh.
·
Padi
sebagai bahan dasar pangan atau makanan, sedangkan Kapas melambangkan sebagai
bahan dasar sandang atau pakaian.
·
lambang-koperasi-lama-hitam-putih
Timbangan melambangkan Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
·
Bintang
dalam perisai dimaksud adalah Pancasila, yang merupakan landasan idiil
koperasi.
·
Pohon
Beringin yang rindang daunnya mencerminkan lambang kehidupan yang makmur
sejahtera. Karena pada dasarnya tujuan koperasi adalah mensejahterakan semua
anggotanya.
·
Tulisan
"Koperasi Indonesia" yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia.
·
Warna
Merah Putih yang menjadi latar belakang lambang atau logo menggambarkan sifat
nasional Indonesia dan sesuai dengan bendera kebangsaan Indonesia.
2. Arti
Lambang koperasi yang baru
Bentuk gambar bunga memberi kesan
akan perkembangan dan kemajuan perkoperasian di Indonesia.
Bentuk
gambar 4 sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud bahwa
Koperasi Indonesia untuk menyalurkan aspirasi, sebagai dasar perekonomian
nasional yang bersifat kerakyatan, sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai
kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi, dan selalu menuju pada
keunggulan dalam persaingan global. Lambang-Koperasi-baru-hitam-putihTulisan
Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk
terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada
perekonomian yang bersemangat tinggi, tulisan yang berkesinambungan sejajar
rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan
internal maupun antara Koperasi Indonesia serta para para anggotanya.
Warna
Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain bergerak pada sektor
perekonomian, warna pastel melambangkan suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan
kemajuan serta mempunyai kepribadian kuat akan suatu hal terhadap peningkatan
rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
PENGERTIAN
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
A.
Rapat Anggota
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi adalah :
- Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
- Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
- Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota.
B. Pengurus
Pengurus dipilih dari
anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun,
dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
·
Ketua :
·
Wakil Ketua Umum
·
Sekretaris I
·
Sekretaris II
·
Bendahara I
·
Bendahara II
·
Wakil Ketua Bidang
Usaha Keuangan
·
Wakil Ketua Bidang
Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
·
Wakil Ketua Bidang
Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat dipilih
menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan
kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang
perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung
jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1.
Menyelenggarakan
rapat anggota.
2.
Menyelenggarakan
pembinaan organisasi dan idiil.
3.
Mewakili koperasi
didalam dan diluar pengadilan.
4.
Mengelola koperasi
dan usahanya.
5.
Mengajukan
rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6.
Mengajukan laporan
keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7.
Menyelenggarakan
pembukuan secara tertib.
8.
Memelihara Daftar
Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus
berwenang :
1 .
Menentukan
kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2 .
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar
SUMBER-SUMBER DANA KOPERASI SIMPAN PINJAM
Sumber dana merupakan suatu hal yang
sangat penting bagi keberlangsungan koperasi simpan pinjam dalam rangka
memenuhi kebutuha dana para anggotanya. Bagi para anggota koperasi yang
memiliki dana lebih di harapkan dapat menyimpan dananya di koperasi yang
kemudian oleh pihak koperasi selaku pengurus di pinjamkan kembali kepada para
anggotanya yang membutuhkan dana dan jika memungkinkan koperasi juga akan
meminjamkan dananya ke masyarakat luas.
Setiap anggota koperasi diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang sebagai
sumbangan pokok anggota, di samping itu ditetapkan pula sumbangan wajib kepada
para anggotanya. Kemudian sumber dana lainnya dapat di peroleh dari berbagai
macam lembaga baik lembaga pemerintah maupun lemmbaga swasta yang kelebihan
dana,.
Secara umum sumber dana koperasi adalah, sebagai berikut :
1. Dari para
anggota koperasi berupa :
a. Iuran
wajib
b. Iuran
pokok
c. Iuran
sukarela
2. Dari luar
koperasi
a. Perbankan
b. Badan
pemerintah
c. Lembaga
swasta lainnya.
Pembagian keuntungan yang
diberikan kepada para anggotanya sangat tergantung kepada keaktifan para
anggotanya dalam meminjamkan dana. Misalnya dalam koperasi simpan pinjam
semakin banyak seseorang yang meminjam uang maka pembagian keuantungan yang
akan di dapatkan oleh anggota koperasi tersebut akan semakin besar di
bandingkan dengan anggota yang tidak meminjam, begitu juga sebaliknya.
Jenis - Jenis
Koperasi dan Contohnya
1 .
Koperasi Jasa :
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan
anggota, contoh : jasa asuransi, angkutan, pendidikan dan pelatihan, dan
sebagainya.
2 .
Koperasi Produksi
: melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang- barang yang dijual
di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang
memilik usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Contoh : berupa
hasil kerajinan, pakaian jadi dan bahan makanan.
3 .
Koperasi konsumsi
menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang. Contoh : bahan makanan, pakaian,
alat tulis atau berupa peralatan rumah tangga.
4 .
Koperasi Unit Desa
(KUD) : Koperasi Unit Desa berangotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan
kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau
perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain :
· Menyalurkan sarana produksi pertanian. Contoh :
pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat – alat pertanian.
· Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas
penuyuluhan lapangan kepada petani.
5 .
Koperasi Sekolah :
Koperasi Sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Contoh : alat
tulis menulis, buku – buku pelajaran, serta makanan.
6 .
Koperasi Pertanian
: Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang – orang yang
terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang
berhubungan dengan pertanian. Contoh : penyuluhan pertanian, pengadaan bibit
unggul, penyediaan pupuk, obat – obatan, dll.
7 .
Koperasi Simpan
Pinjam : koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun
produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk anggota, baik selaku
konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi
jasa. Contoh : KSP Citra Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera,
Bina Usaha Makmur, Koperasi Mekar Gudang Garam, dll.
8 .
Koperasi Konsumen
: Koperasi yang berangootakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual
beli, menjual barang konsumsi. Tujuan koperasi ini adalah untuk memberikan
keuntungan sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau
jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh : Kopkar/Kopeg, Koperasi Pegawai Indosat
(Kopindosat), KPRI adalah Koperasi keluarga Guru Jakarta (KKGJ), KSU Tunas Jaya
di Bendungan Hilir, Jakarta, KUD Setia
Budi di Brebes dan KUD Mino Saroyo (nelayan) di cilacap, Jawa Tengah.
KESIMPULAN
Badan usaha yang sesuai dengan
kepribadian bangsa Indonesia adalah badan usaha koperasi yang pada dasarnya berasaskan kekeluargaan. Inti
dari kegiatan perkoperasian di Indonesia adalah kerjasama diantara pengurus
koperasi dengan anggota koperasi untuk mencapai kesejahtraan bersama dan juga
untuk membangun tatanan perekonomian bangsa Indonesia. Koperasi bergerak dalam
berbagai bidang usaha diantaranya usaha simpan pinjam dan usaha perdagangan.
Koperasi pun bukan hanya menginginkan keuntungan saja akan tetapi koperasi ini
pun membantu kesejahteraan perekonomian masyarakat. Koperasi sangat berperan
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang
bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya
berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak,
berkeajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan anggotanya.
Koperasi Indonesia berfungsi sebagai
alat Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa
Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
SARAN
Bangsa Indonesia merupakan bangsa
yang mayoritas penduduknya adalah beragama islam. Dengan keadaan yang
sedemikian rupa, secara logika seharusnya perlu adanya pengembangan lebih luas
untuk pertumbuhan koperasi-koperasi yang berlandaskan syari’at islam karena
cara kerja koperasi tersebut yang tidak hanya mengedepankan asas kebersamaan
dan keadilan, tapi juga mengedepankan aturan-aturan yang sesuai dengan ajaran
agama islam.
Pada kenyataannya, kebanyakan
koperasi yang tersebar luas diantara penduduk beragama islam adalah koperasi
konvensional yang selalu memberikan bunga pada setiap anggota atau nasabah
sebagai keuntungan dari kegiatannya. Sementara menurut ajaran agama islam,
kegiatan seperti yang telah disebutkan adalah kegiatan yang tidak diperbolehkan
atau kegiatan yang bersifat haram.
DAFTAR PUSTAKA
http://wwwsitiarum.blogspot.co.id/2016/02/makalah-koperasi-indonesia-lengkap.html



